Menurut KPK, untuk memperlancar proses tersebut, JA kemudian menugaskan Wibisono (Kadinsosnakertrans Kab. OKU) menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD TA 2013;
Selanjutnya pada l2013, JA mengusulkan agar anggaran pengadaan TPU itu dimasukkan dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013. Sebagai informasi, anggaran tetkait pengadaan TPU itu memang tidak dianggarkan dalam APBD Pemkab OKU.
JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan JA);
Baca Juga:Beredar Sprindik untuk Menteri BUMN, KPK: PalsuDPR: Vaksin Belum Dapat EUA BPOM, Anehnya Barang sudah Ada di Indonesia, dibeli DP-nya 80 persen
Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 Milyar menggunakan rekening Bank an. Hidirman yang adalah atas perintah JA.
Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 Miliar. (*)