JAKARTA-Johan Anuar (JA) Wakil Bupati Kab. Ogan Komering Ulu/Kab. OKU Sumsel periode masa jabatan 2015 hingga 2020 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
“Hari ini, Kamis (10/12/2020) dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Tersangka JA (Johan Anuar) Wakil Bupati Kab. Ogan Komering Ulu/Kab. OKU Sumsel periode masa jabatan 2015 hingga 2020 dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Bidang Pencegahan Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Menurut Ali, tersangka JA (Johan Anuar) dilakukan penahanan Rutan (Rumah Tahanan) oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga:Beredar Sprindik untuk Menteri BUMN, KPK: PalsuDPR: Vaksin Belum Dapat EUA BPOM, Anehnya Barang sudah Ada di Indonesia, dibeli DP-nya 80 persen
Diketahui, perkara ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumatera Selatan dimana sebelumnya pada tanggal 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambil alih penanganannya oleh KPK.
Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kontruksi perkara awal mula kasus ini terjadi saat JA (Johan Anwar) yang saat itu masih menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU itu diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU (Taman Pemakaman Umum).
KPK menduga, tersangka JA menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah terssebut diatasnamakan Hidirman.
KPK meyakini, JA telah mentransfer uang sebesar Rp1 Miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang digunakan adalah harga tertinggi.