JAKARTA-Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Vaksin tersebut adalah Sinovac dalam bentuk jadi asal Tiongkok.
Ironisnya, tanpa terlebih dulu didukung pemberian izin edar dalam skema Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Penawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai janggal.
https://youtu.be/bKAS4zf5N2M
“Ini kan pengadaan vaksin belum mendapat EUA BPOM, tetapi anehnya barangnya sudah ada di Indonesia, sudah dibeli DP-nya (uang muka) 80 persen. 80 persen itu bukan DP, bayar lunas itu sebenarnya,” kata Anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, dan sejumlah pihak terkait, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga:Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, Komisi IX DPR Ragukan Tingkat Keamanan VaksinPersilakan Masyarakat Beri Informasi Insiden Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI, Polri: Kami Siapkan dengan Nomor 0812842988228
Daulay mengkhawatirkan, bila BPOM tidak mengeluarkan EUA maka kerugian keuangan negara sangat besar. Apalagi, lanjutnya, pengadaan jenis vaksin ini tidak dapat dihibahkan.
“Jangan dibilang, ini pasti pak (dapat izin EUA), kalau sudah pasti berarti sebelum dibeli sudah dipaksa dulu EUA dikeluarin, itu kan nggak boleh, independensi Badan POM, harus tetap kita kawal,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito memastikan, mengawal aspek mutu keamanan dan evektivitas (khasiat) vaksin sejak kedatangannya ke Indonesia, hingga disalurkan pada masyarakat nantinya.
Dikatakan, EUA diterbitkan setelah melakukan evaluasi terhadap uji klinis yang dilakukan, dengan mempertimbangkan kedaruratan penggunaan vaksin di masa pandemi seperti saat ini.
“Penerbitan EUA merujuk pada standar internasional,” pungkasnya. (*)