JAKARTA-Sebagian masyarakat Indonesia melaksanakan pencoblosan, atau pemungutan suara, di Pilkada Serentak 2020 pada hari ini, Rabu, 9 Desember 2020. Pencoblosan dilakukan di 298.939 Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang tersebar di 309 kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 dengan data nama warga pemilik hak pilih sebanyak lebih dari 100,3 juta orang.
Pilkada 2020 tercatat diikuti oleh 741 pasangan calon kepala daerah. Ratusan pasangan calon itu berebut simpati pemilih di 270 pemilihan yang terdiri atas 9 pemilihan gubernur (pilgub), 244 pemilihan bupati (pilbup), dan 37 pemilihan wali kota (pilwalkot).
Baca Juga:MUI Terbitkan Taklimat Terkait Insiden FPI-Polisi, Berikut IsinyaBerlatar Hubungan Sesama Jenis, Manusia Silver Mutilasi Korbannya di Bekasi
Di antara ratusan paslon itu, juga ada yang bertarung melawan kotak kosong karena tidak ada lawan yang menyainginya di pemilihan. Tahun ini, terhitung ada 25 pilkada yang berlangsung dengan calon tunggal.
Pelaksanaan Pilkada 2020 yang berlangsung di tengah pandemi, membuat KPU memberlakukan sejumlah aturan baru terkait protokol kesehatan untuk mencegah penularan viru corona (Covid-19). Protokol kesehatan itu harus diterapkan di seluruh tahapan Pilkada 2020, termasuk saat pencoblosan di TPS.
Selain itu, KPU juga menerapkan metode rekapitulasi elektronik (e-rekap) baru dalam Pilkada 2020. Rekap elektronik itu memakai sistem yang disebut Sirekap.
Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) merupakan pengganti Situng atau Sistem Informasi Penghitungan Suara yang sempat diterapkan oleh KPU di pemilu-pemilu sebelumnya, termasuk Pilpres 2019.
KPU menetapkan Sirekap memiliki dua jenis fungsi dalam Pilkada Serentak 2020, yakni alat bantu dalam rekapitulasi manual dan sarana publikasi.
Jadi, di Pilkada 2020, Sirekap dipakai sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang dilakukan berjenjang dari tingkat TPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, Sirekap dimanfaatkan sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan setiap jenjang rekapitulasi, yang bisa diakses oleh publik.
Namun, perlu dicatat, hasil rekapitulasi dalam Sirekap tidak menjadi dasar penentuan Hasil Pilkada 2020 atau pemenang pemilihan. Penentuan pemenang Pilkada 2020 tetap didasarkan pada hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dan manual.
Baca Juga:Kesaksian Lengkap Habib Rizieq Shihab saat Kejadian di Tol Jakarta-Cikampek, Simak VideonyaMiliki Kesamaan Sasaran di Jantung, FPI Temukan Kejanggalan
Data Sirekap berbasis pada foto dokumen hasil penghitungan suara di TPS, yang pada Pilkada 2020 disebut dengan istilah Formulir Model C.Hasil-KWK. Formulir itu dipotret dengan ponsel petugas KPPS di setiap TPS dan diunggah ke sistem Sirekap.