Tidak adanya pertumbuhan kredit merupakan alarm tanda bahaya. Sebab, itu artinya para korporasi tidak melalui bisnisnya. Sri Mulyani menyebutnya kondisi dunia usaha sedang pingsan. “Maka situasi sekarang ini kita harus kembali atau berupaya bagaimana sektor-sektor keuangan dan korporasi kembali bisa melakukan bisnisnya. Secara hati-hati, namun harus mulai pulih, karena kalau terlalu lama dia pingsan ekonominya juga pingsan,” terangnya.
Bagaimanapun caranya, dunia usaha baik korporasi maupun perbankan harus segera siuman. Jika tidak, akan menjalar ke ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Artinya perbankan harus mulai menyalurkan kredit. Di sisi lain para korporasi juga harus mulai berani mengambil kredit. Hal itu lah yang mendasari pemerintah bersama OJK untuk memberikan relaksasi kredit. Pelaku usaha termasuk UMKM bisa tidak membayar utang pokoknya selama 6 bulan atau 9 bulan. (*)