Dalam hal ini, lanjutnya, kehadiran Pangdam Jaya untuk tetap membantu Polda Metro Jaya, guna mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Dia juga membantah ketika disebut tentang dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan dalam kasus ini.
“Kodam Jaya tidak penah diturut sertakan atau dilibatkan dalam proses penyidikan tindak kejahatan sipil yang terjadi di masyarakat, karena sesuai Pasal 1 angka 1 KUHAP, Penyidik adalah Pejabat Polisi RI dan Pejabat PNS tertentu sesuai UU,” katanya. (*)