KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengawal pemerintah pusat maupun daerah yang menyelenggarakan bantuan sosial (bansos) sebagai salah satu program jaring pengaman sosial dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.
Hal ini lantaran KPK masih menemukan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan bansos, selain soal pengadaan yang telah menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Salah satu persoalan itu, yakni akurasi data penerima bansos.
“KPK masih menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos hingga saat ini adalah akurasi data penerima bantuan sosial, baik itu terkait kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data,” kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).
Baca Juga:3 Kader PDI Perjuangan Terciduk KPK Dalam Waktu Berdekatan, Begini Kata WarganetJuliari Batubara: Saya Buat Surat Pengunduran Diri
Dikatakan, rendahnya kualitas dan transparansi data berdasarkan keluhan yang masuk ke aplikasi JAGA Bansos mengakibatkan permasalahan dalam penyaluran bansos, seperti bansos tidak tepat sasaran, tumpang tindih serta tidak transparan. Data per 9 November 2020 dari 1.650 keluhan yang diterima KPK, sebagian besar adalah masyarakat merasa tidak menerima bantuan meski sudah didata, yaitu 730 keluhan.
“Permasalahan tersebut berpangkal dari masalah pendataan, salah satunya DTKS yang tidak padan data NIK dan tidak diperbaru sesuai data kependudukan, serta minimnya informasi tentang penerima bantuan,” kata Ipi.
Terkait kualitas data penerima bantuan pada Kementerian Sosisal (Kemsos), KPK menemukan data pada dua Dirjen di Kemsos berbeda. Untuk itu, KPK mendorong Kemsos untuk mengintegrasikan kedua data internal tersebut.
“Saat ini KPK sedang melakukan kajian atas pengelolaan data di Kementerian Sosial,” kata Ipi.
Selain persoalan pendataan, potensi kerawanan lainnya dalam penyelenggaraan bansos, juga terjadi dalam belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya. Selain itu, dalam pengadaan barang, KPK juga memitigasi potensi timbulnya gratifikasi atau penyuapan dalam pemilihan penyedia/vendor tertentu untuk penyaluran bansos.
“Potensi lainnya menimbulkan benturan kepentingan dari para pelaksana, hingga pemerasan dan penggelapan bantuan,” ungkap Ipi.
Diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19.