JAKARTA-Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta bakal mempidanakan pihak yang menyebutkan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak bersenjata ketika iniden penembakan hingga menyebabkan enam LFPI tewas, Senin (5/12/2020) kemarin.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. Ia mengklaim bahwa pihaknya memiliki bukti bahwa Laskar FPI ditembak mati oleh anggota Polri memiliki senjata api dan senjata tajam.
“Saya pertegas, di sini penyidik memang sudah mengumpulkan alat bukti bahwa memang pemiliknya (senjata, red) adalah pelaku yang melakukan penyerangan. Kalau memang ada pernyataan seperti itu (Laskar FPI tak bersenjata, red), itu berita bohong, dan itu bisa dipidana nantinya,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga:Muhammadiyah Pertanyakan Keterlibatan TNI Tangani Pasca Insiden Bentrokan Polri-FPIMoeldoko Tegaskan Negara Hadir dalam Melindungi HAM dan Hak Rasa Aman Warga Negara
Ketika disinggung mengenai bukti ydimiliki polisi, Yusri mengatakan akan menyampaikan setelah proses investigasi selesai.
“Nanti kami akan jelaskan lagi karena memang sedang diinvestigasi. Nanti kami akan sampaikan kalau memang sudah lengkap semuanya,” tuntas Yusri.
Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal Laskar FPI pengawal Rizieq memiliki, dan membawa senjata api.
Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, dan terbiasa dengan ‘tangan kosong’.
“Kalau itu betul, coba dicek nomor register senjata apinya, pelurunya, itu semua tercatat, silakan dicek. Pasti bukan punya kami,” tutur Munarman, Senin (7/12/2020) kemarin.
Sebagaimana diketahui, Enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) ditembak mati oleh polisi di jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50, pada Senin (7/12//2020) dini hari.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengklaim penembakan terjadi setelah mobil petugas diserang oleh Laskar FPI tersebut.
Baca Juga:Sempat Hilang dari Peredaran, Kini Channel YouTube Milik FPI Tayang KembaliUsut Penembakan Laskar FPI, Jangan Lupakan Kasus Korupsi Menteri
Fadil juga mengklaim penyerangan anggota FPI itu dilakukan menggunakan senjata api dan senjata tajam.
“Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas terukur sehingga terhadap kelompok diduga pengikut MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang meninggal dunia sebanyak 6 orang,” kata Fadil.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dikabarkan juga telah membentuk Tim Investigasi guna mengungkap kasus penembakan hingga menyebabkan nyawa warga sipil hilang, atau meninggal dunia. (*)