Berdasarkan catatan tersebut, KontraS pun menyatakan lima desakan terkait peristiwa yang terjadi.
Pertama, mendesak Kapolri untuk melakukan proses hukum secara terbuka dan adil terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan penembakan terhadap para korban. Kedua, Kapolri juga diminta memastikan bahwa tidak ada upaya tekanan dan ancaman baik secara fisik maupun psikis terhadap korban.
Ketiga, Propam Polri harus melakukan pemeriksaan dan audit senjata api dan amunisi secara berkala yang digunakan oleh anggota kepolisian yang terlibat dalam proses pembuntutan tersebut.
Baca Juga:Fadli Zon Jemput 6 Jenazah Laskar FPI di RS PolriPolitikus Jerman: Saya Minta Maaf atas Kekerasan dan Penghinaan yang Dialami Umat Islam
Keempat, KontraS juga mendesak Komnas HAM dan Kompolnas secara independen harus melakukan pemantauan langsung dan mendalam terhadap peristiwa penembakan ini.
“Komnas HAM dan Kompolnas juga harus memastikan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan nantinya akan memiliki tekanan pada proses hukum yang berjalan serta memenuhi hak-hak dari korban penembakan,” kata Fatia.
Kelima, Ombudsman RI mereka minta untuk melakukan investigasi terkait dengan dugaan maladministrasi dalam proses penyelidikan yang menyebabkan tewasnya 6 orang tersebut. (*)