Orde Baru Tumbang, 11 Menteri Era Reformasi Terjerat Korupsi

Orde Baru Tumbang, 11 Menteri Era Reformasi Terjerat Korupsi
Menteri Sosial Juliari P Batubara memakai rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu, (6/12). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19. Juliari diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos), terkait sembako penanganan Covid-19. FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network
0 Komentar

Siti dihukum vonis penjara selama empat tahun dan wajib mengembalikan uang senilai Rp1,4 miliar, serta diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

8. Idrus Marham

Idrus Marham adalah Menteri Sosial pada Kabinet Indonesia Kerja (Joko Widodo-JK) yang terjerat kasus suap PLTU Riau 1 saat aktif menjabat sehingga kemudian memutuskan mengundurkan diri.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga:Inilah Data Terakhir Aktivitas Vulkanologi Gunung SemeruSebagian Wilayah Jawa Barat Diprediksi Cuaca Ekstrem hingga 7 Desember

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat Idrus menjadi lima tahun penjara di tingkat banding, serta diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Akhirnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus dan membuat hukuman berkurang tiga tahun menjadi dua tahun penjara.

9. Imam Nahrawi

Imam Nahrawi adalah Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Kerja yang terjerat kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Setelah ditetapkan tersangka oleh KPK, Imam menyatakan mundur dari Menpora.

Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, karena terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.

Majelis hakim turut menghukum Imam membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

10. Edhy Prabowo

Baca Juga:Intelijen dan Diplomat AS Menderita Sakit Misterius di Kuba dan ChinaMeski Sudah Tiba di Indonesia, Jokowi: Vaksinasi Tetap Menunggu Izin dari BPOM

Edhy Prabowo merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kabinet Indonesia Maju (Jokowi-K.H. Ma’ruf Amin) yang terseret dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.

Edhy dicokok KPK saat tiba di Tanah Air usai melakukan kunjungan dari Hawai, 25 Desember 2020, kemudian setelah itu Edhy secara resmi mengundurkan diri sebagai Menteri KKP.

0 Komentar