KOMISI Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Selain Juliari, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemsos.
Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Ardian I.M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta. Dalam kasus ini, KPK menduga Juliari menerima fee tiap paket bansos sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, penerimaaan suap terhadap Juliari bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemsos dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun untuk total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode. Untuk memuluskan itu, Juliari menerima fee dari tiap-tiap paket Bansos.
Baca Juga:Siapa Juliari Batubara, Diduga Terima Suap Pertama Rp8,2 Miliar Tunai dari Dana Bansos Covid-19 JabodetabekTiba di Gedung KPK, Tersangka Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri
“Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket Bansos,” kata Firli dalam konferensi pers Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12) dini hari.
Firli menjelaskan, Matheus dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemsos pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yangdi antaranya Ardian I.M, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” ujar Firli.
Firli menyebut, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga telah menerima fee sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
“Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy N) selaku orang kepercayaan JPB, untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB,” beber Firli.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, kata Firli, terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.