“Kita sangat disiplin dunia internasional mengakui, namun pada situasi COVID penerimaan turun sehingga defisit naik dengan keharusan naik memperkirakan lebih dari 3% maka dikeluarkan Perppu Nomor 1/2020 yang mengizinkan pemerintah melakukan defisit lebih dari 3% sampai 2022 untuk menangani pandemi COVID ini,” tambahnya.
Selain itu, Suahasil meminta para aparat pengawas internal pemerintah (APIP) di masing-masing kementerian/lembaga (K/L) mampu mengawasi dengan ketat pelaksanaan program penanggulangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Pasalnya, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 695,2 triliun yang terdiri dari enam sektor utama yaitu kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dukungan sektoral K/L dan pemerintah daerah, dukungan dunia usaha berupa insentif perpajakan, dan pembiayaan korporasi.
Baca Juga:Menteri Sosial Juliari Batubara Diduga Terima Fee Rp 10.000 Per Paket Sembako dari Nilai Rp 300.000 per Paket BansosSiapa Juliari Batubara, Diduga Terima Suap Pertama Rp8,2 Miliar Tunai dari Dana Bansos Covid-19 Jabodetabek
“Kami berharap juga dari APIP, SPI, betul-betul mendapatkan, mempelajari situasi yang kita hadapi,” ungkapnya
Akibat hal itu, pemerintah gerak mengatasi hal ini. Salah satunya adalah pemberian bantuan sosial. Tentu bantuan sosial ini diutamakan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Namun, sayangnya niat baik pemerintah dinodai segelintir orang. Tujuan mulia bantuan sosial seoalah rusak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait bantuan sosial paket sembako yang juga menyeret Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, penerimaaan suap terhadap Juliari bermula dari pengadaan Bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kemsos dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun untuk total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Guna memuluskan itu, Juliari menerima fee dari tiap-tiap paket Bansos. Firli menyebut Menteri Sosial Juliari P. Batubara menerima jatah atau fee Rp10.000 dari per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos.
“Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10.000 perpaket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket Bansos,” kata Firli dalam konferensi pers Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu, 6 Desember.
Adapun Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemsos dalam Bansos tersebut yang ditunjuk oleh Mensos Juliari.