MENTERI Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (6/12/2020) sore.
Pantauan awak media, tersangka Juliari dan Adi tampak terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan penyidik KPK mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan terborgol pada sekitar pukul 17:07 WIB. Selanjutnya mereka langsung dibawa menuju ruang konferensi pers untuk keperluan expose.
Berita ini pun menjadi perbincangan hangat di Twitter hingga ’17 M’ menjadi trending topic di Twitter Indonesia.
Mensos Juliari Batubara Gembok Akun Twitter dan Instagram
Baca Juga:Pistol Sean Connery ‘Agen Rahasia 007 James Bond’ Terjual Rp3,6 miliar2 Oknum Polisi, Pecatan Brimob dan Oknum Petugas Dishub Bersekongkol Rampok Truk, Penadahnya Oknum Anggota DPRD
Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi bansos COVID-19 yang mencapai Rp17 miliar, sebelumnya nama Mensos Juliari Batubara pun menjadi trending topik di Twitter.
Sayangnya, Juliari Batubara bukanlah seorang menteri yang begitu aktif dan terbuka di sosial media. Ini terlihat dari akun Instagram dan Twitter Mensos Juliari yang digembok.
Berdasarkan pantauan berita.radarcirebon.com pada Minggu pagi, 6 Desember 2020, jumlah pengikut Juliari Batubara di Instagram mencapai 105.000 . Dan, akun @juliaribatubara hanya mengikuti 128 akun saja. Sejauh ini, sudah terunggah 603 konten di akun tersebut.
Ancaman Hukuman Mati Korupsi Bansos Covid-19 Menanti
Mensos Juliari Batubara ditetakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19. Tentunya apa yang menjerat politikus PDIP ini sungguh disayangkan.
Sebab, peringatan jauh-jauh hari disampaikan Presiden Jokowi agar uang negara tidak ditilap, khususnya dana bansos Covid-19.
Jauh-jauh hari Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan secara tegas kabinetnya agar tidak main-main dengan persoalan bantuan sosial penanganan covid-19. Kesusahan yang dialami rakyat harus menjadi prioritas penanganan wabah yang melanda dunia.
Guna mengatasi wabah yang memporak-porandakan segala sendi kehidupan itu, negara menggelontorkan dana tidak sedikit, yaitu sebesar Rp 677,2 triliun. Dana ini dialokasikan untuk percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga:Mahfud Md Sebut Dugaan Adanya Gerakan yang Menunggangi Nama Habib Rizieq ShihabAnggaran Rp695 triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional, KPK Bidik Dugaan Korupsi Perlindungan Sosial
“Ini jumlahnya sangat besar, oleh karena itu tata kelola harus baik, sasarannya harus tepat, prosedurnya sederhana dan tidak berbelit-belit,” kata Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, 15 Juni 2020, secara virtual.