Ia juga menghimbau untuk tetap mengikuti Peraturan Rektor nomor 35 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya dalam Masa dan Pasca-Pandemi Covid-19.
“Pertor ini relatif detail dan berperspektif luas dalam mengantisipasi kemungkinan perkembangan pandemik yang tidak mudah diprediksi ini dengan cakupan bidang akademik, penyelenggaraan umum dan keuangan serta kemahasiswaan dalam skema ketat, masa transisi dan normal baru.
UB juga sudah mengeluarkan beberapa Surat Edaran Rektor terkait penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk di dalamnya yang spesifik mengenai SOP berbagai aktifitas.
Baca Juga:bank bjb Cabang Majalengka Dorong Optimalisasi Layanan Keuangan RSUD MajalengkaBMKG Ingatkan Warga Waspada Potensi Curah Hujan Meningkat Sepekan Mendatang
Satgas Monevfas Kampus Tangguh UB terus menyerukan dan mengajak semua sivitas akademika untuk melaksanakan gerakan 4 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan). Sedangkan untuk penanganan adanya yang terkonfirmasi positif pada sivitas akademika maka pola pencegahan dilakukan dengan cara 4 T (tracing, testing, treatment, dan telling komunikasi resiko).
Bila sivitas UB memerlukan bantuan, dapat menghubungi Satgas Fakultas masing-masing atau Satgas Monevfas UB melalui Hotline di nomor 08113631611. (rls)