JAKARTA – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo) pada (20/5).
Libur Natal: 25 DesemberLibur Akhir Pekan: 26, 27 DesemberCuti Bersama: 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020 (pengganti cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah)
Libur Tahun Baru: 1 Januari 2021Libur Akhir Pekan: 2, 3 Januari 2021
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo) pada (1/12).
Baca Juga:Satu Clip Plastik Sabu Sisa Pakai, Iyut Bing Slamet Kembali Diamankan PolisiDirektur Intelijen Nasional AS: Beijing Ingin Mendominasi Global Secara Ekonomi, Militer dan Teknologi
Libur Natal: 25 DesemberLibur Akhir Pekan: 26, 27 DesemberCuti Bersama: 24 dan 31 Desember (pengganti cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah)
Libur Tahun Baru: 1 Januari 2021Libur Akhir Pekan: 2, 3 Januari 2021
“Cuti bersama Idul Fitri tidak akan diganti di kemudian hari,” Menko PMK Muhadjir Effendy. (gw/fin)