Mereka membawa alat berat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Gunung Karang, Desa Klapanuggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Per harinya mereka mengambil batu kapur 10-30 truk. Harga per truk Rp 180.000 dan untuk pengambilan batu kapur dengan jumlah besar harganya Rp 230.000 per truk.
Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Gunung Karang yang dahulunya merupakan daerah kunjungan wisata Gua Lalai. Maraknya kegiatan galian batu kapur, obyek wisata Gua Lalai menjadi rusak dan sepi pengunjung.
Menindaklanjuti hal itu, Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama-sama dengan Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, 30 – 31 Agustus 2020, melalui operasi gabungan menyegel lahan seluas 263 hektar dan mengamankan barang bukti berupa 14 ekskavator dan 4 dump truck.
Baca Juga:KPK Tangkap Pejabat Pembuat Komitmen Program Bansos KemensosDugaan Bansos Penanganan Pandemi Covid-19, KPK OTT Pejabat Kemensos
Perhutani sebagai pengelola kawasan telah berupaya menghentikan penambangan ilegal itu dengan memasang plang larangan, patroli rutin, memberikan surat peringatan dan memberitahukan bahwa kegiatan tersebut illegal. Namun hal itu tetap tidak ditanggapi oleh mereka. (*)