Jika sesuai rencana, Pilkada 2020 akan diselenggarakan di 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota di Indonesia. Pilkada ini akan diikuti 1.476 cakada atau 738 pasangan calon dengan perincian 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 612 calon bupati dan wakil bupati, serta 101 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Dari 1.476 cakada tersebut, 332 orang di antaranya adalah petahana.
Adapun syarat melaporkan LHKPN bagi kandidat tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh.
Isinya menyebutkan bahwa: tanda terima LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota. (*)