Investasi BPJS Ketenagakerjaan harus dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 Tahun 2013 dan PP No. 55 Tahun 2015. Kedua beleid tersebut mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen BPJS Ketenagakerjaan harus melakukan peninjauan penempatan dana investasi, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 25/2020 Tentang Tata Kelola BPJS. Ditegaskan dalam Perpres tersebut bahwa direksi wajib mengambil keputusan investasi secara profesional. Selain itu, BPJS harus mengoptimalkan pengembangan dana investasi dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
“Direksi wajib melakukan analisis terhadap risiko investasi serta rencana penanganannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi; dan melakukan kajian yang memadai yang terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi yang dilakukan,” kata M Arwani Deni.
Menurutnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 dialokasikan pada instrumen fixed income (Deposito dan Surat Utang) 71,4%, Saham 19,09%, Reksadana 9.34%, dan sisanya pada investasi langsung (properti dan penyertaan).
Baca Juga:Hotman Paris Sebut Perusahaan Hashim Belum Kantongi Izin Ekspor Benih Lobster, Susi Pudjiastuti: Yang Mane Bang???Ini Identitas Bawahan Menteri Sosial yang Terjaring OTT KPK
“Bagaimana segenap proses pengelolaan dana investasi BPJS itu dijalankan sesuai amanah UU SJSN dan UU BPJS, tidak pernah ada prinsip keterbukaan, akuntabilitas maupun dana amanat sebagaimana 9 prinsip BPJS kita lihat dari pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan di periode ini,” pungkasnya.
Sementara sebelumnya diberitakan bahwa Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, adanya dugaan penyimpangan terkait pengelolaan dana investasi BPJS-TK.
“Kita sekarang itu, lagi konsentrasi juga pengungkapan BPJS Ketenagakerjaan” kata Febrie di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, di Jakarta, Selasa (1/12).
Proses pengungkapan tersebut, kata Febrie, belum merangkak ke penyidikan. “Masih lidik (penyelidikan) ini,” terang dia.
Febrie menerangkan, penyelidikan awal ini, timnya terus mendalami pengelolaan dana nasabah BPJS-TK. “Kita lagi melihat, dalam periode direksi ini, ke mana saja investasi (BPJS-TK) dilakukan. Berapa besarnya, dan berapa nilainya sekarang,” ujar Febrie. Proses penyelidikan, untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pidana. “Kita akan lihat nantinya (ada atau tidak penyimpangan),” kata Febrie. (rls)