BEREDARNYA pemberitaan Kejaksaan Agung (Kejakgung) membuka penyelidikan baru terkait pengelolaan keuangan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mendapat sorotan dari Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS). Disampaikan plt Ketua Umum KORNAS MP-BPJS M Arwani Deni melalui siaran pers di Jakarta (5/12/2020).
Menurut M Arwani Deni penyelidikan kasus hukum terkait pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya penegakan hukum yang harus ditegakkan secara serius mengingat badan hukum publik tersebut tidak bebas dari korupsi.
“Langkah Kejakgung menyelidiki kasus pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan harus didukung oleh segenap elemen masyarakat, tidak boleh ada pihak lain yang menghalang-halangi proses hukum dan menyebutnya hoax,” kata M Arwani Deni.
Baca Juga:Hotman Paris Sebut Perusahaan Hashim Belum Kantongi Izin Ekspor Benih Lobster, Susi Pudjiastuti: Yang Mane Bang???Ini Identitas Bawahan Menteri Sosial yang Terjaring OTT KPK
Menurutnya potensi penerimaan hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan sejak dua tahun terakhir yakni pada 2018 dengan capaian Rp 364 triliun dari target Rp 369 triliun, sedangkan pada tahun 2019 dicapai Rp 431 triliun dari target Rp 443 triliun. Sepanjang tahun 2019, BPJS Ketenagakerjaan membukukan penambahan iuran sebesar Rp 73,1 triliun. Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp 431,9 triliun pada akhir Desember 2019.
Sepanjang tahun 2019, pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan sebesar 21,2 persen atau mencapai Rp 29,2 triliun. Dengan perincian klaim untuk JHT mencapai Rp 26,6 triliun untuk 2,2 juta kasus, JKM sebanyak 31.300 kasus dengan nominal sebesar Rp 858,4 miliar. Lalu JKK sebanyak 182.800 kasus dengan nominal sebesar Rp 1,56 triliun, dan JP sebanyak 39.700 kasus dengan nominal sebesar Rp 118,33 miliar. Sementara hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan 2019 sebesar Rp 29.2 triliun, sama dengan jumlah klaim peserta yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan di tahun yang sama.
“Hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 29,2 triliun ini lebih rendah dari hasil iuran kepesertaannya sebesar Rp 73 triliun, bahkan nilai klaim peserta BPJS ketenagakerjaan selama 2019 jumlahnya sama dengan hasil investasi tersebut. Selama ini memang tidak transparan pengelolaan dana investasinya, bahkan ada yang ditaruh ke bank bermasalah akibat bangkrut, jadi dimana itu prinsip kehati-hatian BPJS,” katanya.
Untuk alokasi dana investasi, BPJS Ketenagakerjaan menempatkan sebesar 60 persen pada surat utang, 19 persen saham, 11 persen deposito, 9 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen.