JAKARTA-Pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Keuangan di bawah Sri Mulyani, menyatakan masih terus mendorong penyelesaian masalah piutang Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya milik keluarga Bakrie.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan sudah ada kemajuan internal dalam upaya menagih utang tersebut. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau ada kesimpulannya kita ambil action. Intinya kita mau berprogres dengan mencoba berbagai cara agar kewajiban Lapindo bisa dipenuhi,” katanya, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga:Utang Pemerintah Bengkak di Tengah Pandemi, Ini Penjelasan Sri Mulyani IndrawatiAcara Pernikahan Dikoyak Angin Kencang, Pengantin Wanitanya Pingsan
Isa mengatakan, pemerintah masih mengupayakan proses penyelesaian secara tunai, namun tidak menutup kemungkinan juga untuk membuka opsi lain, misalnya dengan penyerahan aset Lapindo.
“Misal, mereka mau menyerahkan aset, kita jajaki. Yang jelas pertama [penyerahan aset di] wilayah terdampak, kita valuasi, kalau nilainya cukup tidak masalah. Kalau tidak mencukupi kita coba hal lain. Pembayaran tunai tetap jadi opsi yang utama,” jelasnya.
berita.radarcirebon.com mencatat, perusahaan konglomerasi Bakrie pada Maret 2007 memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar, akan tetapi uang yang ditarik dari pemerintah sebesar Rp773,38 miliar.
Perjanjian pinjaman ini memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1000 per hari dari nilai pinjaman.
Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau Lunas pada 2019 lalu.
Namun, sejak uang negara dicairkan melalui perjanjian PRJ-16/MK.01/2015 mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Tedampak 22 Maret 2007, Lapindo hanya mencicil 1 kali.
BPK merinci tagihan kepada Lapindo terdiri dari pokok Rp773,38 miliar, bunga Rp163,95 miliar dan denda Rp981,42 miliar.
Baca Juga:Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda Diburu PolisiOknum Polisi Ancam Habib Rizieq di Medsos Diperiksa Propam
BPK pun mencatat pemerintah telah mengupayakan penagihan kepada Lapindo dengan penagihan pada Juli 2019 dan September 2019. Pada 19 Desember 2019, Lapindo meminta kepada Jaksa Agung untuk melakukan pembayaran dengan asset settlement. (*)