“Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum. Makar itu kalau skalanya kecil cukup gakkum, penegakan hukum. Tangkap! Gunakan pasal pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi cukup gakum,” kata Mahfud. (*)
“Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum. Makar itu kalau skalanya kecil cukup gakkum, penegakan hukum. Tangkap! Gunakan pasal pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi cukup gakum,” kata Mahfud. (*)