JAKARTA – Kuasa Hukum Hashim Djojohadikusumo, Hotman Paris menegaskan hingga hari ini perusahaan milik Hashim yaitu PT Bima Sakti Mutiara belum mempunyai atau masih menunggu kelengkapan izin ekspor benih lobster.
Pernyataan Hotman ini sekaligus membantah isu praktik kronisme terkait ekspor benih lobster. Mengingat, dari beberapa perusahaan yang ditunjuk sebagai eksportir, salah satunya adalah perusahaan milik Hashim dan terafiliasi dengan Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pada posisi jajaran Dewan Komisaris perusahaan PT Bima Sakti Mutiara terdapat nama adik dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yakni Hashim Djojohadikusumo. Perusahaan itu juga menempatkan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai Direktur Utama. Rahayu merupkan putri dari Hashim atau keponakan dari Prabowo Subianto.
Baca Juga:Marah Kasus Edhy, Hashim Kutip Kata-kata Prabowo: Saya Angkat Dia dari ‘Selokan’ 25 Tahun LaluRekor Kematian Akibat Covid-19, Situasi RS di AS Mirip dengan Negara-negara Berpenghasilan Rendah
“Intinya adalah, bahwa ketangkapnya Pak Edhy atas dugaan sogok-menyogok soal ekspor benur ini tidak ada kaitannya dengan perusahaan keluarga Hashim. Karena orang izinnya aja belum dapat sampai sekarang,” kata Hotman dalam konferensi pers, di Jetski Cafe, Pantai Mutiara, Penjaringan Jakarta Utara, Jumat, 4 Desember.
Dalam penjelasannya, Hotman mengatakan, perusahaan milik Hashim masih membutuhkan kelengkapan untuk dapat izin melakukan ekspor benih lobster. Namun, ia mengakui, perusuhaan tersebut sudah memperoleh izin untuk budidaya lobster.
Adapun 4 sertifikat lagi yang harus dipenuhi PT Bima Sakti Mutiara untuk dapat izin eskpor adalah, pertama, surat keterangan telah melakukan pembudidayaan lobster bagi eksportir.
Kedua sertifikat instalasi karantina ikan. Ketiga sertifikat cara-cara pembibitan yang baik dan keempat, surat penetapan waktu pengeluaran.
“Belum dikasih, masih menunggu. Belum mempunyai izin ekspor yang lengkap. Artinya tidak pernah melakukan ekspor. Jadi enggak ada sama sekali. Terlalu jalan lurus. Jadi orang lain dapat, tapi keluarga Hashim yang enggak dapat,” jelasnya.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan izin ekspor benih lobster.
Edhy diamankan KPK setibanya di Bandara Soekarno Hatta setelah kunjungan kerja ke Amerika Serikat, pada Rabu 25 November, dini hari. Penyidik KPK langsung menggiring Edhy dan 16 orang lainnya, termasuk sang istri yaitu Iis Rosita Dewi, untuk diperiksa.