JAKARTA-Anak mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Muswira Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S. Kamri ke Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini, Rabu (2/12/2020).
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Twitter dan Facebook.
Muswira menilai, cuitan Ferdinand dan Rudi sangat menggangu keluarga besarnya dan berunsur fitnah.
Baca Juga:Ahli Korea Utara Bocorkan Informasi Kim Jong-un Diberi Vaksin Covid-19 ChinaMoeldoko Ungkap Alasan Sulitnya Satgas Operasi Tinombala Tangkap Kelompok Ali Kalora
“Tulisan tersebut mengganggu kami, saya dan keluarga,” ucap Muswira usai membuat laporan, Rabu, (2/12/2020).
Laporan Muswira itu diterima polisi dengan nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020. Dalam laporannya itu, ia melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, YouTube, dan Facebook.
Berdasarkan lampiran barang bukti yang diperlihatkan kepada media, cuitan Ferdinand yang dilaporkan adalah, ‘Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua.
Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan’.
“Ada beberapa (bukti) sudah saya masukan, ada beberapa twitter dan youtube dan facebook atas fitnah-fitnah yang mereka tulis,” ujarnya.
Sementara, kuasa Hukum Muswira, Muhammad Isan membantah, jika pelaporan kliennya spesifik tentang kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.
“Enggak, kami enggak melihat terkait dengan itu tapi adalah persoalan bapak dianggap membawa keluar, tapi itu tidak sama sekali dilakukan oleh bapak. Jadi kami tidak terkait dengan persoalan HRS, tapi persoalan adalah sebuah fitnah yang dilayangkan itu bapak bawa uang satu koper,” kata dia.
Baca Juga:Pangkas 3 Hari, Inilah Jadwal Libur Akhir Tahun 2020Massa Geruduk Rumah Mahfud Md di Pamekasan: Mereka Mengganggu Ibu Saya Bukan Menganggu Menko Polhukam
Ferdinand Hutahaean dan Rudi pun dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (*)