JAKARTA-Terjadi kecelakaan lalu lintas beruntun di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 78 Jalur A arah Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (30/11/2020) pukul 03.00 WIB dini hari. Kecelakaan ini menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 2 orang luka ringan.
“Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Mitsubishi Elf bernomor polisi G 1261 D. Kronologi kejadian yakni kendaraan datang dari arah Jakarta menuju Cirebon. Ketika melintas di TKP, telah menabrak bagian belakang kendaraan Hino Tronton bernomor polisi R 1857 GC yang datang dari arah yang sama dan berada di depannya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Kemudian, kendaraan Hino Tronton tersebut menabrak kendaraan Hino Trailer nomor polisi B 9010 UEJ yang berada di depannya.
Baca Juga:Liverpool Lawan Ajax, The Reds Perlu WaspadaStephanie Frappart, Wasit Perempuan Pertama di Liga Champions
Kecelakaan serupa, lanjut Budi, juga terjadi di ruas Tol Cileunyi KM 150+500, Minggu (29/11) dini hari. Kecelakaan di Tol Cileunyi memakan korban sebanyak 7 orang termasuk 1 balita.
“Kedua kecelakaan ini menimpa travel gelap. Penyebab kecelakaan salah satunya karena masyarakat memaksa menggunakan travel gelap. Risikonya kalau travel gelap ya tidak ada izin operasionalnya dan sopirnya tidak dijamin, bagaimana kemampuannya juga tidak pasti,” ujar Budi.
Ia menambahkan, kecelakaan di Cipali menabrak truk yang kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) dan memuat bata hebel.
“Truk juga tidak menggunakan alat pemantul cahaya (APC), ditambah kendaraan travel tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Kejadian ini amat kami sayangkan, kami juga turut berbelasungkawa atas keluarga korban, terlebih korban meninggal dunia dari 2 kecelakaan di Cipali maupun Cileunyi ini,” urai Dirjen Budi.
Ia kemudian mengimbau agar kejadian serupa tak terulang kembali. Ia pun menekankan kepada para pengusaha agar memperhatikan muatan truknya sehingga tidak melebihi ambang batas yang ditentukan.
“Untuk tol nantinya akan kita berlakukan transfer muatan. Jadi, nanti kalau muatannya lebih dari 50% akan diberhentikan, turunkan muatannya dan saya berlakukan transfer muatan. Termasuk di penyeberangan juga akan kita terapkan,” kata Budi.