“Mengurusnya melalui NCB Interpol karena ‘red notice’ itu ada di NCB itu pengetahuan kami saat itu. Kami diskusi awal Maret, finalnya Maret 2020 selanjutnya istri saya layangkan surat 16 April ke NCB,” kata Joko Tjandra.
Menurut dia, uang Rp10 miliar itu diserahkan pengelolaannya oleh Tommy untuk digunakan.
“Uang Rp10 miliar untuk itu kepentingan beliau, hanya untuk beliau saja sehingga saya bisa pulang ke Indonesia. Segala sesuatunya saya serahkan ke konsultan saya yaitu Pak Tommy,” katanya.
Penyerahan uang dilakukan melalui sekretaris Joko Tjandra bernama Nurmawan Fransisca.
Baca Juga:2 Artis ST dan MA Diduga Terlibat Prostitusi Online, Shoumaya Tazkiyyah Mendadak HilangIntegrasi Digitalisasi Informasi Satu Data Vaksin COVID-19, Dua BUMN Digandeng
“Sis siapkan 100 ribu dolar AS, nanti saya kasih alamatnya. Uang saya di sini kan banyak,” kata Joko Tjandra yang saat itu masih di Malaysia.
Dalam persidangan, Joko Tjandra juga mengaku selalu menyiapkan uang tunai. Dia memiliki brankas.
“Saya selalu siapkan ‘cash’, saya ada brankas di sini, yang bisa buka brangkas juga Siska, saya tidak ingat detailnya. Siska minta ke ‘office boy’ Nurdin untuk menyampaikan uang dan setelah diterima dilaporkan memakai ‘whatsapp’ barang sudah ‘delivered’,” kata Joko. (*)