JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur. Tak hanya Edhy, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan beberapa enam orang lainnya sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Edhy dan sejumlah pihak lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta dan Depok, Jawa Barat pada Rabu (25/11/2020) dinihari.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) malam.
Baca Juga:Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Koalisi Jokowi-Prabowo Merenggang?KPK Tetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Tersangka
Pada konferensi pers itu KPK memperlihatkan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli tersangka di luar negeri dari hasil suap. Barang mewah itu, antara lain jam tangan merek Rolex dan tas perempuan merek Hermes. (*)