JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Edhy Prabowo dijadikan tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak dan komoditas lainnya tahun 2020.
“Setelah melakukan gelar perkara KPK menyimpulkan ada penerimaan hadiah terkait perizinan tambak dan komoditas lainnya dengan menetapkan EP (Edhy Praboowo) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolagi saat jumpa pers di Gedung KPK, Rabu, 25 November.
Selain Edhy Prabowo, KPK juga menetapkan enam orang lainnya. Yakni, SAS, APM, SWS, AM, dan AM.
Baca Juga:Densus 88 Antiteror Tangkap Perakit Bom Hotel JW Marriott Taufik Bulaga alias Upik LawangaLegenda Sepak Bola Argentina, Diego Maradona Meninggal Dunia di Usia 60
KPK menjerat Edhy Prabowo dengan pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 17 di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan ini dilakukan oleh tim penindakan setelah Edhy dan rombongan tiba dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. (*)