Berdasarkan data kepemilikan terdaftar pemilik PT ACK terdiri adalah Amri dan Ahmad Bahtiar (ABT). Namun keduanya diduga hanyalah merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar.
Selanjutnya pada tanggal 5 November 2020, terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih, Staf istri Menteri KKP Iis Rosita Dewi. Jumlahnya sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istriya dan Andreau Pribadi Misanta.
Sebagian uang tersebut dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo dan istri di Honolulu AS pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta. Barang yang dibelanjakan antara lain Jam tangan rolex, tas Tumi dan louis vuitton, baju Old Navy.
Baca Juga:Penegakan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Dinilai Belum MembaikSinggung Anies Baca Buku `How Democracies Die` Ketua KPK Salah Kutip Tahun Terbit, Begini Ralat Firli Bahuri
“Di samping itu pada sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US 100 ribu dolar AS dari SJT melalui SAF dan AM,” tegas Nawawi.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” imbuhnya. (*)