JAKARTA-Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) atas dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur. Selanjutnya, Edhy dan empat orang tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolago dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (25/11/2020).
Adapun KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam orang lainnya. Lima orang sebagai penerima hadiah dan satu orang sebagai pemberi hadiah kepada penyelenggara negara.
Baca Juga:Penegakan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Dinilai Belum MembaikSinggung Anies Baca Buku `How Democracies Die` Ketua KPK Salah Kutip Tahun Terbit, Begini Ralat Firli Bahuri
“KPK menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima,” kata Nawawi.
Lima orang yang dijadikan tersangka sebagai penerima hadiah adalah, EP, SAF, APM, SWD, AF dan AM. Sedangkan sebagai pemberi hadiah adalah SJT. Nawawi mengatakan, saat ini ada dua orang tersangka yang belum dilakukan penahanan yaitu APM dan AM.
“KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK,” ucap Nawawi.
Dalam dugaan perkara ini, Nawawi menyebutkan Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Pada Oktober 2020, SJT, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) datang ke kantor KKP dan bertemu dengan SAF selaku staf khusus menteri sekaligus menjabat Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Dalam pertemuan menurut KPK, ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwader PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.
“Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer uang ke rekening PT ACK (Aero Citra Kargo) sebesar Rp731 juta. Selanjutnya PT DPP atas arahan EP (Edhy Prabowo) melalui tim uji tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan PT ACK,” papar Nawawi.