JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya sudah memberikan izin kepada satgas terkait rangkaian penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Termasuk izin penyadapan.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, dalam proses pengusutan dugaan korupsi terkait ekspor benih lobster ini, penyidik bahkan telah mengajukan sejumlah nomor telepon untuk penyadapan sebelum penangkapan dilakukan. Artinya KPK sudah mengintai orang-rang yang ditangkap sejak sebelum penangkapan.
“Ya (yang diajukan izin, red) penyadapan. Nomor yang disadap,” ujar Syamsuddin saat dihubungi, Rabu, 25 November.
Baca Juga:Masa Pandemi, KKN dari Rumah SakitKKN Tematik UPI Purwakarta, Penggunaan Media Pembelajaran Daring Bagi Siswa
Dia juga mengatakan, tim penyidik sempat beberapa kali mengajukan nomor tambahan kepada dewas.
Namun, saat dikonfirmasi terkait kapan izin itu diajukan dan diterima Dewan Pengawas KPK, Haris mengatakan dirinya tak ingat pasti.
“Malah beberapa kali tambah nomor. Saya lupa kapan tepatnya, karena banyak izin untuk kasus lain juga,” kata Syamsuddin
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan jika anak buahnya menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim penindakan setelah Edhy dan rombongan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang tepatnya di Terminal 3 dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Selain menangkap Edhy dan istrinya, KPK juga menangkap belasan pihak lain yang berasal dari unsur pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan swasta. Total pihak yang ditangkap KPK mencapai 17 orang.
Saat ini, Menteri Edhy dan istrinya serta sejumlah orang yang diamankan, saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan secara intensif.
Baca Juga:Begini Syarat Penerima BSU untuk Guru HonorerWolverhampton Wanderers dan Southampton Bermain Imbang
“Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 17 orang tersebut selama 1×24 jam,” ungkap Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri.
“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” imbuhnya. (*)