Febri menambahkan, dalam surat edaran wali kota tersebut yang akan masuk ke sekolah mulai besok tidak hanya tenaga pendidik. Tapi, bagi pegawai non guru atau karyawan di sekolah yang tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta juga mulai masuk.
“Tentunya seperti itu. Jadi semua yang berkaitan terhadap kegiatan sekolah kecuali muridnya akan dilakukan adaptasi kebiasaan baru sebelum muridnya nanti yang akan dimasukkan di sekolah,” pungkasnya. (*)