JAKARTA-Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mencopot Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana dari jabatannya. Selanjutnya, Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.
“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Senin (23/11/2020).
Kamaruddin mengatakan keputusan tersebut diambil setelah investigasi tim Itjen Kemenag menunjukan bahwa Sukana mengabaikan ketentuan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yakni saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab yang merupakan putri keempat pimpinan FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November lalu.
Baca Juga:Rizieq Shihab Tolak Tes Swab, Dinkes DKI: Belum Bisa BerkomentarNikita Mirzani Blak-blakan Pengin Masuk Neraka, Simak Videonya
Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman COVID-19.
“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan COVID-19 dalam melakukan pelayanan,” tegas Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan, Menag Fachrul Razi pernah menegaskan bahwa dalam situasi bagaimanapun, setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak.
“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” katanya.
Selain Sukana, Kemenag juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober. Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.
Sebelumnya, buntut perayaan Maulid Nabi dan akad nikah putri keempat Rizieq Shihab mengakibatkan dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dicopot dari jabatannya, yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.