Begini Klarifikasi Pangdam Jaya Soal Pembubaran FPI

Begini Klarifikasi Pangdam Jaya Soal Pembubaran FPI
0 Komentar

JAKARTA-Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa pernyataannya soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI) tidak serta-merta membuat dirinya memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu.

Dia menjelaskan, bahwa upaya pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah.

“Kan saya sampaikan ‘kalau perlu’, ‘kalau perlu bubarkan’ kan, begitu kan FPI itu,” kata Dudung kepada wartawan di Makodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Baca Juga:Polisi Buru 2 Orang Pemasok Sabu, Millen Cyrus Terancam 4 TahunPolisi Tahan Selebgram Millen Cyrus di Sel Laki-laki

Dudung menerangkan, bahwa kala itu dirinya hanya menyampaikan penilaian pribadinya. Bukan berarti, hal tersebut lantas akan langsung dilakukan oleh institusinya.

Diketahui, ucapan Dudung tersebut kemudian menjadi pro-kontra lantaran dinilai sudah terlalu jauh dari fungsi dan kewenangan institusi TNI.

“Kalau Pangdam TNI tidak bisa membubarkan. Itu harus pemerintah kan. Saya katakan ‘kalau perlu’, kan begitu. Bukan kita (yang membubarkan), tidak ada kewenangan TNI,” kata Dudung.

Sebelumnya, Dudung melontarkan pernyataan itu pada Jumat (20/11/2020) lalu. Dia menegaskan, bahwa FPI acap kali merasa paling benar sehingga menyalahi aturan hukum.

Ia mencontohkan, kasus pemasangan baliho yang tidak mematuhi aturan Pemprov DKI Jakarta.

“Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari,” kata Dudung saat ditemui di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (20/11).

Sementara itu, Markas Besar TNI menegaskan, tak ada komando kepada Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menurunkan baliho-baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di wilayah teritorial tersebut.

Baca Juga:Kepala KUA Tanah Abang Dicopot, Begini Penjelasan KemenagRizieq Shihab Tolak Tes Swab, Dinkes DKI: Belum Bisa Berkomentar

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Achmad Riad mengatakan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memang merestui langkah Dudung, namun tidak memberikan perintah.

“Memang tanggung jawab untuk menurunkan itu berada di Pangdam Jaya, dan tentunya Panglima TNI mendukung dalam arti kata memang Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah,” kata Riad kepada wartawan di Makodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020). (*)

0 Komentar