SAMPAI generasi 2000-an dalam pelajaran sejarah di sekolah, masih banyak tercatat mengenai total tahun tahun penjajahan yang dilakukan oleh Belanda. 350 tahun, ini angka yang sering disuguhkan oleh buku-buku sejarah. Angka yang fantastis ini tentu membuat banyak orang berpikir, seperti apa bangsa Indonesia dahulu sampai bisa dijajah selama itu. Bahkan sebelum membahas tentang bangsa Indonesia, tentu pemberian nama Indonesia teramat baru, yang diberikan dua orang yang beda zaman hidupnya dan tidak saling mengenal.
Nusantara adalah nama yang tepat bagi Indonesia. Tetapi dalam tulisan ini, tidak akan membahas asal muasal dari nama Indonesia dan Nusantara. Buku “Bukan 350 Tahun Dijajah” karya G.J. Resink, ia seorang alumni dari sekolah tinggi hukum Batavia lalu menjadi guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Buku ini telah terbit sejak 1968 oleh University of British Columbia.
Buku ini pembelaan yang dilakukan oleh Penulis atas kehebatan kerajaan yang berada di Nusantara. Penulis mengkritik dengan keras atas tulisan-tulisan ilmuwan Belanda yang masih menganggap Indonesia dijajah hingga 350 tahun. Argumen yang dibangun Penulis sederhana saja, Indonesia ini dijajah secara parsial, tidak bersifat menyeluruh terlebih yang datang ke Indonesia sebelumnya bukan pemerintahan Belanda, tetapi kantor dagang yang berasal dari Belanda yang bernama VOC.
Baca Juga:BPPTKG Sebut Status Gunung Merapi Tetap Bertahan Pada Level IIIInsiden Penembakan di Wisconsin, Kemenlu: Tak Ada WNI yang Jadi Korban
Awal kedatangan VOC untuk melakukan perdagangan dengan Nusantara dan mendapatkan langsung komoditas-komoditas paling mahal di Eropa kala itu. Kedatangan VOC di Sunda Kelapa dan Maluku untuk mendapatkan cengkeh dan pala. Tetapi dalam perjalanannya, mereka ingin melakukan monopoli atas produksinya. Walhasil, menjajah merupakan cara yang tepat. Memonopoli atas komoditas hanya dilakukan di Sunda Kelapa dan Ambon. Lalu dengan hanya memegang monopoli dua daerah tersebut, apakah sudah termasuk menjajah Indonesia? Padahal era itu, Nusantara terbagi banyak kerajaan.
Dalam buku tersebut, metode hukum internasional dan sosio-kultural digunakan untuk menilai apa yang dilakukan Belanda hanya menguasai Indonesia tidak lebih dari 45 tahun atau bisa jadi lebih kurang dari itu. Selama 300 tahun lebih Belanda dan VOC berusaha untuk menguasai wilayah Indonesia dengan berbagai cara termasuk bekerja sama dengan kerajaan setempat.