PURWOKERTO-Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda empat antara mobil Daihatsu Ayla menabrak sepeda motor Honda CBR 1000 RR SP, di Jalan Prof DR HR Boenyamin Purwokerto, yang terjadi Selasa (17/11/2020) berakhir.
Kejadian yang sempat viral di media sosial lantaran penabrak pengemudi mobil Ayla menawarkan mobil hingga rumah sebagai ganti rugi agar tidak dipenjara menjadi perhatian warganet. Akhirnya Jumat (20/11/2020) kedua belah pihak sepakat damai untuk tidak meneruskan ke proses hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan jalur hukum. Alhamdulilah mereka berbesar hati saling memaafkan. Untuk ganti rugi secara materi pihak Ayla tanpa memberatkan, apalagi istrinya mau melahirkan, dan ibunya sedang sakit,” kata Kasat Lantas Polresta Banyumas AKP Ryke Rhimadila.
Baca Juga:Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla: Kenapa Masalah Habib Rizieq Begitu Hebat Permasalahannya Sehingga Polisi dan Tentara Turun TanganMendagri Bakal Terbitkan Surat Edaran untuk Kepala Daerah terkait Pembukaan Sekolah
Kesepakatan damai itu, setelah Satlantas Polresta Banyumas melakukan proses mediasi dengan memanggil kedua belah pihak, yaitu pengendara CBR atas nama D (25) dan pengemudi Ayla atas nama A (30).
“Jadi kami dalam proses mediasi tersebut disepakati dari pihak pengemudi Ayla akan mengganti kerugian sesuai dengan kemampuan. Tawaran pengemudi mobil Ayla ganti rugi mobil dan rumah ditolak oleh pengendara motor CBR,” ungkapnya.
Pengendara CBR, yaitu D (25) mengatakan telah menerima kunjungan dari keluarga si pengemudi mobil Ayla. Keluarga penabrak sudah sempat menjenguk dan menginginkan supaya masalah diselesaikan secara kekeluargaan.
AKP Ryke menjelaskan tabrakan itu lebih karena salah paham. Saat itu pengendara CBR berada agak ke tengah. Sedangkan pengemudi mobil Ayla saat akan menyalip tidak dapat menguasai kendaraan dan terjadi kecelakaan yang menyeret korban sampai sejauh enam meter. Mereka juga sempat adu mulut. (*)