“Ini juga menimbulkan banyak sekali bahwa PJJ ini adalah suatu hal yang benar-benar berperan dalam pendidikan anaknya, sehingga banyak anak dikeluarkan dari sekolah dan resikonya akan meningkat semakin lama,” tuturnya.
Kedua, berbagai macam resiko kendala tumbuh dan kembang akibat kesenjangan fasilitas yang berada di daerah terpencil dan kota besar. Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan ketidaksetaraan pencapaian pembelajaran anak-anak Indonesia. Belum lagi, keiikutsertaan pendidikan anak usia dini sejak melakukan PJJ diketahui menurun secara drastis, dan memiliki dampak permanen anak-anak sekarang tidak sekolah.
“Tentunya risiko learning lost, resiko bahwa ada satu generasi di Indonesia anak-anak kita yang hilang pembelajarannya dan harus mengejarnya dan mungkin sebagian akan ketinggalan dan tidak bisa mengejar kembali pada saat kembali sekolah. Jadinya ini adalah suatu urgensi yang sangat penting,” jelasnya.
Baca Juga:Pastikan Akun Facebook Bernama Dirinya, Moeldoko: Bukan Milik Saya, Itu Penyebaran Berita BohongDitengarai Ada Kekuatan Politik Manfaatkan Sentimen Agama
Di luar itu tidak kalah pentingnya adalah psychosocial dan dampak stres pada anak-anak. Minimnya interaksi anak-anak dengan guru dan teman-temannya di lingkungan luardapat menyebabkan tingkat stres dalam rumah tangga, baik orang tua maupun anak-anak.
“Seperti yang kita tahu tidak ada yang namanya pembelajaran tanpa keamanan, perasaan keamanan dan Harmoni psikologi dari anak-anak kita dan tentunya peningkatan insiden-insiden kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga juga meningkat dan ini harus menjadi salah satu pertimbangan terpenting,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.
“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.
SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan pula dukungan atas kebijakan yang diumumkan ini. Menurutnya saat ini, peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 Nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.