JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembelajaran tatap yang akan mulai dilaksanakan pada semester genap atau Januari 2021 mendatang. Surat ini akan disebarkan kepada kepala daerah.
“Surat edaran ini akan segera dibuat dan minggu depan akan disampaikan ke seluruh daerah,” kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kemendikbud, Jumat, 20 November.
Dalam surat edaran ini, Tito akan menjelaskan hal-hal yang harus dipersiapkan oleh kepala daerah menjelang kembali dibukanya sekolah untuk kegiatan belajar mengajar. Selama menunggu surat edaran tersebut, mantan Kapolri ini mengatakan, para kepala daerah dipersilakan untuk mengembangkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi di wilayahnya.
Baca Juga:Soal Kerumunan Massa di Bogor, Begini Penjelasan Ridwan KamilMengenal Lebih Dekat Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman
“Mohon kepada kepala daerah sambil menunggu surat edaran yang detail, terbuka bagi kepala daerah untuk mengembangkan kebijakan sesuai wilayahnya masing-masing. Nanti dalam surat ini, maka kami akan meyakinkan bahwa dokumen kegiatan-kegiatan tadi dimasukkan ke dalam dokumen rencana kerja pemda, skpd, dokumen penganggarannya atau APBD,” tegasnya.
“Sehingga, diyakinkan bahwa semua mekanisme proteksi tatap muka di sekolah tidak menjadi klaster karena betul-betul telah diprogramkan dan dianggarkan oleh tiap daerah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan izin bagi pemerintah daerah membuka sekolah atau melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Pembukaan sekolah ini tidak lagi didasari oleh zonasi penyebaran COVID-19 seperti yang pernah disampaikannya.
“Perbedaan besar dengan SKB sebelumnya, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka tapi pemda menentukan, sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail,” kata Nadiem dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan di akun YouTube Kemendikbud RI, Jumat, 20 November.
“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021. Jadinya bulan Januari 2021,” imbuh dia.
Dengan adanya jeda waktu pemberlakuan pembelajaran tatap muka ini, Nadiem berharap pemerintah daerah dan pihak sekolah dapat mempersiapkan diri. “Kalau ingin tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun,” tegasnya.