JAKARTA-Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP Syaifullah Tamliha berharap Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman kembali melakukan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Tupoksi tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia yakni menjaga pertahanan negara. Hal tersebut untuk menanggapi pencopotan baliho pimpinan FPI Rizieq Shihab atas perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
“Saya hanya berharap Pangdam Jaya kembali kepada kewenangannya urusan pertahanan jika ada kelompok tertentu yang ingin bertindak sebagai separatisme atau ingin memisahkan diri dari NKRI,” ujar Syaifullah kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Syaifullah menjelaskan, dalam UU TNI sudah dijelaskan tugas TNI adalah menjaga pertahanan negara. Sedangkan untuk melakukan tugas kemanan adalah kewenangan Polri. TNI hanya dilibatkan jika pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme sebagai bantuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Sementara tugas mencopot baliho yang dianggap melanggar aturan merupakan kewenangan Satpol PP.
Baca Juga:WHO Tegaskan Vaksin Bukan Solusi Tangani Pandemi Covid-19Tawaran Mobil dan Rumah Ditolak, Kasus Mobil Ayla Seruduk CBR 1000 RR SP Berakhir Damai
“Tugas TNI adalah menjaga Pertanahan Negara, sedangkan tugas Keamanan Negara diberikan kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia. sedangkan urusan baliho serahkan kepada Satpol PP,” kata Syaifullah.
Lebih lanjut, Syaifullah berharap kejadian pencopotan baliho Rizieq itu jangan sampai menimbulkan gesekan antara TNI dan FPI.
“Ini kita harapkan tidak terjadi (gesekan TNI dan FPI),” katanya.
Sementara terkait pernyataan Pangdam Jaya Dudung yang tak segan-segan menindak tegas dan membubarkan FPI jika masih terus seenaknya sendiri, menurut Syaifullah harus melalui mekanisme yang berlaku. Meski demikian, dia sepakat bahwa hukum adalan panglima tertinggi untuk menegakan keadilan.
“Presiden Jokowi sudah menegaskan untuk menegakkan hukum sebagai panglima. Jika FPI menyimpang dari falsafah ideologi Pancasila dan UUD NRI 1945, maka bisa dibubarkan, tentunya melewati mekanisme pengadilan,” kata Syaifullah.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengaku dirinya yang memerintahkan untuk mencopot baliho bergambar Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. Namun dia tak menjelaskan apakah orang yang mencopot itu anggota TNI atau bukan.
“Ada (orang) berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq itu perintah saya,” tegas Dudung saat apel pasukan di Monas, Jumat (20/11/2020).