JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong pemerintah daerah (pemda) proaktif dalam menyediakan fasilitas bagi pesepeda. Mengingat banyaknya isu kecelakaan pengguna sepeda dan aksi kriminalitas di jalanan.
“Kemenhub mendorong pemda proaktif menyediakan fasilitas pesepeda. Kemenhub telah mengirimkan surat kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Yunianto, dalam keterangan persnya, Selasa, 17 November.
Dirinya menyadari bersepeda menjadi satu opsi transportasi alternatif, sekaligus sebagai alat kesehatan. Hanya saja mengutip beberapa pemberitaan terakhir sepanjang Januari sampai Juni 2020 banyak peristwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda.
Baca Juga:Maybank Ungkap Kejanggalan Soal Raibnya Uang Senilai Rp22,9 miliarTernyata Kacab Maybank Cipulir Juga Bobol Rekening Ayah Winda Earl
Berkaitan dengan peristiwa tersebut, sebagai wujud negara hadir dalam rangka memberikan perlindungan bagi para pesepeda, Pemerintah telah mengatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan sebagai peraturan pelaksanaan pada UU tersebut, hadir Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
“Dengan mengatur fasilitas pesepeda yang dapat disiapkan, seperti penempatan area parkir di kawasan perkantoran, sekolah, tempat ibadah, terminal hingga stasiun,” imbuhnya.
Pandu menjelaskan Permenhub 59 Tahun 2020 juga mencakup persyaratan teknis sepeda, tata cara pesepeda, serta fasilitas pendukung pesepeda untuk keselamatan. Di mana banyak pesepeda yang penggunaannya kurang sesuai aturan, sehingga dapat membahayakan pengguna sepeda maupun pengguna jalan lainnya.
“Terkait persyaratan teknis sepeda telah ditetapkan standar nasional Indonesia. Sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat, sepeda harus ada bel, spakbor, rem sampai pemantul cahaya,” paparnya.
Kemudian, lanjut dia, terkait aturan tata cara bersepeda yakni menggunakan helm, memakai atribut yang memantulkan cahaya pada malam hari, menggunakan alas kaki, dan wajib memahami tata cara berlalu lintas.
“Ada juga larangan dalam bersepeda yaitu sepeda tidak boleh ditarik dengan kendaraan. Termasuk tidak diperkenankan menggunakan perangkat telepon seluler, hingga berjajar lebih dari dua sepeda di jalan umum,” jelasnya. (*)