JAKARTA – Artis Gisella Anastasia alias Gisel rampung menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penyebaran video berunsur pornografi yang mirip dirinya.
Berdasarkan pantauan awak media, Gisel keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.57 WIB. Dengan demikian Gisel diperiksa selama kurang lebih lima jam.
Namun Gisel tak banyak bicara soal hasil pemeriksaan. Dia hanya menyampaikan jika akan mengikuti proses hukum yang sudah berjalan.
Baca Juga:Peiter Zatko, Hacker Terbaik Dunia Jadi Kepala Keamanan Siber TwitterHadir Pemeriksaan Polisi Terkait Perkara Dugaan Penyebaran Konten Asusila, Gisel Bungkam
“Ikutin aja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik, datang, saya ikuti aja,” ujar Gisel kepada wartawan, Selasa, 17 November.
Setelah menyampaikan pernyataan itu, Gisel bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin langsung menuju ke mobil yang sudah terparkir tepat didepan gedung pemeriksaan. Kemudian, mereka dengan cepat langsung meninggalkan kawasan Polda Metro Jaya.
Adapun sebelumnya, polisi tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Hal itu tergantung pengembangan penyidikan. Tim penyidik masih menggali keterangan Gisel yang disebut-sebut mirip pemeran wanita dalam video tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik juga sedang memprofiling pemeran pria pada video porno. “Temannya satu (pemeran pria) yang masih kita lakukan profiling. Makanya kita tunggu hasil (pemeriksaan) dari saudari GA ini,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sementara, sejauh ini polisi sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan NN atas perkara penyebaran video asusila mirip Gisel Anastasia. Mereka dijadikan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
Keduanya ditetapkan tersangka karena menyebarkan video berkonten pornografi itu di media sosial. Meski sudah menetapakan dua tersangka, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Sebab diduga kuat masih ada tersangka lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 Juncto pasal 34 undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi. (*)