JAKARTA – Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi mengenai pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa dari acara yang digelar pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah menyebut, undangan klarifikasi ini berdasarkan laporan informasi nomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum dan surat perintah penyidikan nomor SP/Lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimum.
“Undangan klarifikasi kepada Saudara Anies Baswedan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta perihak dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang terjadi pada Sabtu, 14 November di Jalan Paksi Petamburan III Tanah Abang,” tulis Raindra dalam surat yang diterima VOI, Senin, 16 November.
Baca Juga:HRS Bayar Denda Rp50 Juta, Wagub DKI Jakarta: Terima Kasih kepada Habib Rizieq, Keluarga, dan Teman FPIPelatihan Teknik Pengelasan Komponen Sepeda IKM, Kemperin: Penjualan Sepeda Meningkat, Kontribusi Sektor Alat Angkut
Adapun aturan terkait klarifikasi ini yakni Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehaatan dan/atau Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam surat pemanggilan tersebut, Anies diminta untuk hadir di Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020 pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dugaan pelanggaran protokol kesehatan terjadi ketika acara pernikahan anak perempuan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Najwa Shihab yang digelar dalam rangkaian acara peringatan Maulid Nabi yang digelar pada Sabtu malam, 14 November menjadi sorotan publik.
Kerumunan yang disebabkan oleh pendukung Rizieq ini bukan hanya sekali itu terjadi. Saat dia baru tiba dari Arab Saudi, para pendukungnya tersebut berkerumun di Bandara Soekarno-Hatta dan di sekitaran rumahnya di kawasan Petamburan untuk menjemput dan melihat dirinya dari dekat.
Selain itu, saat dirinya mengadakan kegiatan di daerah Jawa Barat, kerumunan tanpa mengindahkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 juga terjadi.
Dampak dari kasus ini, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
Pencopotan kedua jenderal ini diduga berkaitan dengan pernikahan anak perempuan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab yang digelar dalam rangkaian acara peringatan Maulid Nabi yang digelar pada Sabtu malam, 14 November menjadi sorotan publik.