JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi yang diterima Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa yang juga Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Langkah itu ditunjukkan KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan memanggil politikus PPP, Nizar Dahlan yang menjadi pihak pelapor dugaan gratifikasi tersebut, Senin (16/11/2020).
Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan pemanggilan Nizar. Dikatakan, Nizar diminta menjelaskan mengenai laporan yang disampaikannya ke Dumas KPK pada Jumat (6/11/2020) lalu tersebut. “Benar, sesuai informasi yang kami terima, hari ini direktorat pengaduan masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya,” kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Ali memastikan KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, termasuk dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa. Laporan tersebut, kata Ali saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan penelahaan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan laporan yang disampaikan masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak. “KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaahan terhadap laporan tersebut, untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK,” katanya.
Baca Juga:Habib Rizieq dan FPI Kena Denda Rp50 Juta, Ini KupasannyaUstad Abdul Somad: Kalau Kalian Belum Mampu untuk Beramal Saleh, Paling Tidak Jangan Kalian Caci Zuriyat Rasulullah
Dalam keterangannya, Nizar mengakui diundang KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor mengenai dugaan gratifikasi yang diterima Suharso berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi dan Surabaya. Tak hanya soal bantuan carter pesawat, Nizar yang bakal didampingi kuasa hukumnya, Welly Hanafi berencana menjelaskan mengenai dugaan tindak pidana korupsi lainnya ke KPK.
“Saya akan memenuhi undangan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor sehubungan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga diterima oleh saudara Suharso Monoarfa selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasiona/Bappenas yang juga merupakan Plt Ketua Partai Persatuan Pembangunan berupa bantuan carter Pesawat Jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi dan Surabaya dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya,” katanya.
Nizar mengklaim laporan yang dilakukannya merupakan bentuk ikhtiar untuk memerangi korupsi dan menyelamatkan PPP dari perilaku koruptif. “Ikhtiar saya untuk memerangi korupsi, juga dalam rangka menyelamatkan PPP sebagai partai warisan ulama dari perilaku koruptif pimpinannya selama ini yang telah mengarah kepada kehancuran Partai Umat ini, semoga Allah SWT menolong dan meridhai perjuangan ini, amien,” katanya. (*)