Winda lewat kuasa hukumnya juga menyurati dan meminta bantuan kepada OJK, Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebaliknya, Bank Maybank yang diwakili Hotman Paris mengatakan pihaknya mengendus banyak kejanggalan dalam tuntutan korban.
Pertama, dana tabungan Winda yang sepenuhnya berasal dari ayahnya Herman Gunardi tersebut tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM, dan justru membiarkan tersangka yakni Kepala Cabang Bank Maybank untuk memegangnya.
Kedua, dana kebutuhan investasi tidak seharusnya ditempatkan di rekening koran. Ketiga, korban juga tidak pernah risih dan tidak proaktif menanyakan posisi dan setiap mutasi dari setiap aliran dana dari tabungannya.
Baca Juga:Ponsel Bekas yang Paling Populer Dibeli, Meski Refurbished7 Menteri Kabinet Indonesia Maju Jokowi Dapat Sentimen Negatif, Ini Hasil Kajian Indef
Keempat, tersangka melakukan transaksi atas nama korban dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam pembukaan asuransi di Prudential.
Atas kejanggalan yang dipaparkan Hotman tersebut, Winda merespons bahwa keluarganya tidak mengetahui adanya transaksi.
“Dibilang ada uang bunga ditransfer ke papa saya, sedangkan kami semua tidak tahu. Saya itu hanya nasabah biasa yang memang menabung. Papa saya selama ini usaha halal, selalu menaati hukum. Saya jamin tidak ada mungkin kerja sama papa saya dengan tersangka,” ujar Winda dalam tayangan Kompas TV, pekan lalu. (*)