Jika mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020, maka sanksi seharusnya yang dikenakan kepada Rizieq Syihab dan FPI adalah hanyalah teguran tertulis, bukan denda sebesarnya Rp 50 juta. Dalam konteks ini, Satpol PP DKI Jakarta perlu menjelaskan secara detail dasar hukum pemberian sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq Syihab sebagai penanggung jawab acara pernikahan dan FPI sebagai penanggung jawab acara Maulid Nabi Muhammad SAW. (*)