(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
(3) Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.
KerumunanJika Satpol PP DKI memandang kegiatan yang dilakukan Rizieq Syihab (pernikahan anaknya) dan FPI (Maulid Nabi Muhammad SAW) sebagai kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang, maka sanksi terhadap Rizieq Syihab dan FPI sebagai penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan hanyalah sanksi teguran tertulis. Tidak ada sanksi denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.
Baca Juga:Ustad Abdul Somad: Kalau Kalian Belum Mampu untuk Beramal Saleh, Paling Tidak Jangan Kalian Caci Zuriyat RasulullahTarget Curi Data Vaksin Virus Corona, Microsoft Deteksi Upaya Kelompok Peretas asal Rusia dan Korea Utara
Satpol PP DKI juga bisa menilai khusus kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilakukan FPI sebagai kegiatan keagamaan dengan mengacu pada Pasal 10 Pergub 79/2020 ini. Namun, kegiatan keagamaan yang diatur dalam Pasal 10 lebih pada kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan yang diatur dalam Pasal 10 tidak berbeda jauh dengan protokol kesehatan dalam kegiatan yang diatur dalam Pasal 15. Begitu juga sanksi terhadap penyelenggara atau penanggung jawab tempat ibadah hanyalah sanksi teguran tertulis yang diberikan oleh Walikota/Bupati Administrasi dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait.
Sanksi denda dengan besaran minimal Rp 50 juta diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 dan diberlakukan untuk tiga pihak berikut ini. Pertama, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat atau protokol kesehatan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 ayat (6) dan ayat (7).
Kedua, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4).
Ketiga, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 12 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6).