Pergub 80/2020 ini sebenarnya mengatur secara umum kegiatan-kegiatan selama masa PSBB transisi serta dinas-dinas yang bertanggung jawab menetapkan pemberlakuan, penentuan tahapan, dan pelaksanaan kegiatan/aktivitas pada masa PSBB transisi. Namun, pergub ini tidak mengatur secara detail terkait sanksi terhadap perorangan atau tempat usaha atas pelanggaran ketentuan.
Hanya, Pergub 80 Tahun 2020 mengatur dinas-dinas atau instansi yang berwewenang atau bertanggung jawab memberikan sanksi. Namun, jenis-jenis sanksinya tidak diatur.
Terdapat dua hal yang relevan terhadap sanksi terhadap Rizieq Syihab dan FPI dari Pergub 80 Tahun 2020, yakni pertama, Satpol PP berwewang memberikan sanksi di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Pergub 80/2020 tersebut.
Baca Juga:Ustad Abdul Somad: Kalau Kalian Belum Mampu untuk Beramal Saleh, Paling Tidak Jangan Kalian Caci Zuriyat RasulullahTarget Curi Data Vaksin Virus Corona, Microsoft Deteksi Upaya Kelompok Peretas asal Rusia dan Korea Utara
Kedua, Walikota/Bupati Administrasi berwewenang memberikan sanksi pada tempat ibadah. Poin kedua ini sebenarnya tidak terlalu tepat karena FPI menyelenggarakan kegiatan keagamaan di rumah kediaman Rizieq Syihab, bukan tempat ibadah.
Sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan dan ketentuan-ketentuan selama PSBB transisi diatur dengan jelas dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Jika mengacu pada jenis pelanggaran yang disebutkan Satpol PP DKI, “tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan”, maka bisa tafsirkan ini sebagai aktivitas di “area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa” sebagaimana diatur dalam Pasal 7 hurus h Pergub No 79/2020 ini.
Aktivitas di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa diatur lebih lanjut dalam Pasal 15 Pergub 79/2020 baik terkait protokol kesehatan, sanksi, dan pelaksana pengenaan sanksinya.
Berikut bunyi Pasal 15(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dalam menyelenggarakan kegiatan wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:a. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang;b. mewajibkan pengunjung menggunakan masker;c. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;d. mengatur waktu kunjungan;e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung;f. menjaga kebersihan area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang; dang. melakukan pembersihan dan disinfeksi area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.