JAKARTA-Satpol PP DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dan FPI.
Sanksi diberikan karena Rizieq menyelenggarakan kegiatan yang menciptakan kerumunan pada acara pernikahan putrinya. FPI juga menciptakan kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan Ill Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua acara terjadi pada Sabtu (14/11/2020).
Hal ini tertuang dalam Surat Satpol PP DKI Jakarta tertanggal 15 November 2020 dengan Nomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Habib Muhammad Rizieq Bin Hussein selaku Penyelenggara Pernikahan dan FPI selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga:Ustad Abdul Somad: Kalau Kalian Belum Mampu untuk Beramal Saleh, Paling Tidak Jangan Kalian Caci Zuriyat RasulullahTarget Curi Data Vaksin Virus Corona, Microsoft Deteksi Upaya Kelompok Peretas asal Rusia dan Korea Utara
Surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Arifin ini terkait pemberian sanksi denda administratif atas pelanggaran protokol kesehatan.
“Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan Ill Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020, dan berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” tulis Arifin dalam surat tersebut.
Kerumunan tersebut, kata Arifin, tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
“Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 50. Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta,” tandas Arifin.
Dalam Surat Satpol Pol PP DKI itu tidak disebutkan pasal dan ayat yang dilanggar Rizieq Syihab dan FPI terhadap kedua pergub tersebut.
Pergub 80 Tahun 2020 merupakan pengganti Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pergub 80 Tahun 2020 ditetapkan Gubernur Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020 lalu.