JAKARTA – Pakar forensik kebakaran dari Universitas Indonesia Prof. Yulianto Nugroho mengatakan bahan alumunium composite panel (ACP) yang mudah terbakar membuat kobaran api yang membakar gedung utama Kejaksaan Agung dapat dengan mudah merambat ke bagian lain gedung tersebut.
“Inilah yang kemudian menyebabkan di bagian bawah (gedung) terjadi temperatur yang relatif tinggi,” tutur Prof. Yulianto dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta dikutip Antara, Jumat, 13 November.
Yulianto memaparkan hasil pengujian terhadap material ACP dari gedung yang terbakar menunjukkan material tersebut menghasilkan tetesan material panas saat terbakar.
Baca Juga:Aset Maybank Rp175 triliun, Hotman Paris Hutapea: Bayar Saja Uang Winda EarlPuan Maharani Ungkap Alasan Mematikan Mikrofon Anggota DPR RI Fraksi Demokrat
Hasil pengujian ini sesuai dengan fakta yang terjadi saat kebakaran yaitu ditemukan banyak material yang terbakar menetes ke bawah dan memicu terbakarnya obyek lain.
“Banyak sekali material yang menetes dan juga gugur,” paparnya sambil menunjukkan cuplikan video yang direkam saat terjadi kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung.
Yulianto menjelaskan seharusnya material ACP yang digunakan adalah material yang dilengkapi dengan bahan antiapi sehingga memiliki kemampuan lebih baik dalam mencegah terjadinya kebakaran.
Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, hingga saat ini penyidik Polri telah menetapkan 11 tersangka.
Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, IS. Kemudian mandor bangunan inisial UAM.
Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner.
Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung.
Selanjutnya tersangka MD sebagai pelaksana pengadaan alat pembersih Top Cleaner.
Baca Juga:Soal Ucapan Nikita Mirzani, Tim Hukum FPI: Kami Tidak Menanggapi SampahRizieq Shihab Itu Bukan Habib, Ini Penjelasan Cak Nun
Tersangka IS yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berperan menunjuk konsultan perencana yang tidak berpengalaman serta tidak mengecek jenis material yang digunakan pada ACP.
Tersangka J sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan terkait ACP.
Dalam penetapan tersangka tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan.
Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.