JAKARTA – Bareksrim Polri mengungkap modus yang diduga dilakukan Kepala Cabang Maybank Cipulir dalam perkara hilangnya uang atlet e-Sports Winda Lunardi.
Diduga tersangka berinisial A ini memindahkan uang dari dua rekening korban ke sejumlah rekening lainnya.
“Secara tanpa hak memindahkan uang dalam rekening nasabah ke rekening lain,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Jumat, 6 November.
Baca Juga:Diduga Kuras Duit Atlet e-Sport Winda Earl, Kepala Cabang Maybank Cipulir Terancam 20 Tahun Penjara6 Sosok Pahlawan Nasional Terbaru
Tapi Helmy belum menjabarkan rinci cara pemindahan duit yang dilakukan tersangka. Alasannya, penyidik masih mendalami perihal tersebut. Polisi juga masih mendalami rekening yang dijadikan tersangka tempat penyimpanan hasil kejahatan tersebut.
“Sedang didalami,” kata dia.
Perkara ini bermula ketika atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan perihal kehilangan uang di dua rekaning senilai hampir Rp23 miliar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0239/V2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020.
Dalam laporan itu, uang yang hilang itu merupakan hasil menabung Winda dan ibundanya, Floletta di Maybank sejak tahun 2015 hingga 2020. Selama lima tahun menabung seharusnya uang yang terkumpul mencapai Rp 22.879.000.000.
Namun, di sekitar Februari 2020 sebagian besar saldo di dua rekening itu raib. Hanya menyisakan Rp17 juta di rekening Floletta dan Rp600 ribu di rekening Winda.
Dalam perkara ini Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik saat ini masih mendalami aset dan aliran dana dari tersangka. (*)