JAKARTA-Komisi Pemberantasan KorupsiĀ (KPK) telah menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007 – 2017. Tiga tersangka baru itu yakni, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019; Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa; dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha.
Penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang sama yang telah menjerat Budi Santoso selaku Dirut PT DI; mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rinaldi Zailani; dan Direktur Utama PT PAL Indonesia, Budiman Saleh dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aerostructure PT DI periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017)
KPK menduga perbuatan para tersangka, telah merugikan keuangan negara yang ditaksir senilai Rp 202.196.497.761,42 dan US$ 8.650.945,27. Jika dikonversi ke dalam Rupiah, kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi di PT DI mencapai sekitar Rp 315 miliar dengan asumsi kurs 1 US$ adalah Rp 14.600.
Baca Juga:Hasil Survei: Warga Amerika Serikat Cemas Tentang Kondisi NegaraIntelijen Korsel: Kim Jong-un Perintahkan Pemeriksaan Insiden Tembak Mati ASN Korsel
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI senilai Rp 202.196.497.761,42 dan US$ 8.650.945,27, sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp 315 miliar dengan asumsi kurs 1 US$ adalah Rp 14.600,” kata Wakil Ketua KPK,Ā Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2020).
KPK membeberkan, para tersangka telah melakukan korupsi terkait kontrak kerja fiktif dengan sejumlah perusahaan mitra penjualan, seperti PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), PT Angkasa Mitra Karya (AMK), PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP), PT Penta Mitra Abadi (PMA), dan PT Niaga Putra Bangsa (NPB)) dan PT Selaras Bangun Usaha (SBU). Kontrak dengan mitra penjualan tersebut hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user.
Pembayaran yang dilakukan PT DI kepada mitra yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan. Kemudian sejumlah dana yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI. Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif dialirkan kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.